Yayasan Mutiara Sahid telah memiliki legal formal yang telah diakui oleh negara sebagai berikut :
- Tambahan Berita - Negara R.I. 15/1 – 2010 No. 5 tentang Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 16 tentang Yayasan.
- Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dengan nomor : AHU-1703.AH.01.04. Tahun 2010
- Akta Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja SH dengan akta nomor 11 pada tanggal 22 April 2009 dan no 22 tanggal 18 Februari 2009.
- Surat Izin Operasional Yayasan/Organisasi/Badan Sosial Nomor: 09.13220.293/078.6 Tanggal 19 Juni 2010 .
- Pendirian Panti Sosial/Non Panti Sosial Nomor : 26/NPSAA/U/05/2010 Tanggal 19 Juni 2010 .
- Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur No. 11.31.75.02.1006.1117.
- Surat Tanda Keanggotaan BKKKS DKI Jakarta Nomor : 00106/DU-3/BKKKS/STKB/06-11.
- Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur Badan Kesatuan Bangsa Nomor Inventarisasi: 530/1.86. tanggal 18 Oktober 2002 tentang Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi.
- Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Badan Kesatuan Bangsa Nomor Inventarisasi: 27/STTPKO/Y/II/2004 tanggal 13 Pebruari 2004 tentang Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi.
Dengan bermodal semangat dan kerja keras lembaga sosial ini merangkak dari masa didirikannya, 5 Mei 1998 —hampir bersamaan dengan reformasi di Indonesia— sehingga saat ini telah mendirikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Madrasah Diniyyah Takmiliyyah Awwaliyah (MDTA), Non Panti Asuhan Anak (NPSAA) dan Majlis Taklim. Ke depan kami berharap Yayasan Mutiara Sahid dapat melebarkan dan mengembangkan aktifitasnya ke tingkat yang lebih baik lagi.
Jumlah siswa/i yang terdaftar aktif saat ini sekitar 300 orang dan terdaftar sebagai siswa/i sebanyak 1065 orang.
Comments
Post a Comment