Skip to main content

SAFARI DAKWAH




Beberapa waktu yang lalu Yayasan Mutiara Sahid kedatangan tamu dari santriwati Pondok Pesantren Darunnajah Cipining dalam rangka SAFARI DAKWAH selama 3 hari untuk beradaptasi dan menggeluti dunia pendidikan dan dakwah di masyarakat sekitar lokasi Yayasan Mutiara Sahid.


Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan semangat pengabdian dan pelaksanaan tanggung jawab sosial mereka sejak dini, sehingga mereka siap diturunkan ke masyarakat dan sanggup menghadapi tantangan-tantangan masa depan.



Kegiatan ini memberikan nuansa yang mengesankan karena kesungguhan dan ketulusan mereka dalam melaksanakan kegiatan ini.


Walaupun usia mereka masih muda tetapi tidak menyurutkan semangat atau membatasi kreatifitas mereka untuk melakukan yang terbaik.




Untuk kegiatan lengkapnya disini.        

Comments

Popular posts from this blog

Legal Formal Yayasan Mutiara Sahid

Yayasan Mutiara Sahid telah memiliki legal formal yang telah diakui oleh negara sebagai berikut : Tambahan Berita - Negara R.I. 15/1 – 2010 No. 5 tentang Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 16 tentang Yayasan. Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dengan nomor : AHU-1703.AH.01.04. Tahun 2010 Akta Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja SH dengan akta nomor 11 pada tanggal 22 April 2009 dan no 22 tanggal 18 Februari 2009. Surat Izin Operasional Yayasan/Organisasi/Badan Sosial Nomor: 09.13220.293/078.6 Tanggal 19 Juni 2010 . Pendirian Panti Sosial/Non Panti Sosial Nomor : 26/NPSAA/U/05/2010 Tanggal 19 Juni 2010 . Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur No. 11.31.75.02.1006.1117. Surat Tanda Keanggotaan BKKKS DKI Jakarta Nomor : 00106/DU-3/B...

TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN

Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian integral dari pembangunan negara bangsa. Partisipasi Pendidikan dan pemberantasan buta huruf aksara dan buta huruf al-Qur’an merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat yang harus digalakkan untuk mencapai cita-cita nasional yang diidam-idamkan oleh setiap komponen bangsa. Maka sudah sewajarnya bila pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No. 128 TAHUN 1982/44 A TAHUN 1982 tentang USAHA PENINGKATAN KEMAMPUAN BACA TULIS AL QURÃN BAGI UMAT ISLAM DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN AL QURÃN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. Tugas mulia tersebut kemudian dilanjutkan dengan Instruksi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) No. 02/Tahun 1989. Peran serta pemerintah yang peduli membangun pengembangan program pemberantasan buta huruf al-Qur’an sepatutnya membangun sinergi dengan sentra-sentra pendidikan di masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan informal semacam it...