Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian integral dari pembangunan negara bangsa. Partisipasi Pendidikan dan pemberantasan buta huruf aksara dan buta huruf al-Qur’an merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat yang harus digalakkan untuk mencapai cita-cita nasional yang diidam-idamkan oleh setiap komponen bangsa. Maka sudah sewajarnya bila pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No. 128 TAHUN 1982/44 A TAHUN 1982 tentang USAHA PENINGKATAN KEMAMPUAN BACA TULIS AL QURÃN BAGI UMAT ISLAM DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN AL QURÃN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. Tugas mulia tersebut kemudian dilanjutkan dengan Instruksi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) No. 02/Tahun 1989.
Peran serta pemerintah yang peduli membangun pengembangan program pemberantasan buta huruf al-Qur’an sepatutnya membangun sinergi dengan sentra-sentra pendidikan di masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan informal semacam itu. Dalam konteks tersebut kehadiran TPA MUSA sebagai lembaga pendidikan informal, memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitarnya yang menyadari bahwa agama adalah tema sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatannya silahkan Visit Facebook Mutiara Sahid.
Comments
Post a Comment