Yayasan Mutiara Sahid telah memiliki legal formal yang telah diakui oleh negara sebagai berikut : Tambahan Berita - Negara R.I. 15/1 – 2010 No. 5 tentang Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 16 tentang Yayasan. Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dengan nomor : AHU-1703.AH.01.04. Tahun 2010 Akta Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja SH dengan akta nomor 11 pada tanggal 22 April 2009 dan no 22 tanggal 18 Februari 2009. Surat Izin Operasional Yayasan/Organisasi/Badan Sosial Nomor: 09.13220.293/078.6 Tanggal 19 Juni 2010 . Pendirian Panti Sosial/Non Panti Sosial Nomor : 26/NPSAA/U/05/2010 Tanggal 19 Juni 2010 . Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur No. 11.31.75.02.1006.1117. Surat Tanda Keanggotaan BKKKS DKI Jakarta Nomor : 00106/DU-3/B...
Comments
Post a Comment